Kamis, 15 Juni 2017

Prosedur Pendirian Badan Usaha



1.       Prosedur pendirian Perseroan Terbaras(PT)
Permohonan pendirian PT bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada Notaris atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau kepada pihak lain untuk menghadap Notaris.
Setiap pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar Perseroan Terbatas dan untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan terbatas harus mendpat pengesahan dari menteri sesuai dengan undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Persiapan da prosedur untuk mendirikan Perseroan Terbatas pertama kali yang harus anda lakukan untuk dapat mendirikan perseroan terbatas adalah menetapkan nama pendiri perusahaan, modal perusahaan, tempat atau kedudukan perusahaan, modal perseroan terbatas, maksud dan tujuan serta direksi dan komisaris perseroan terbatas.
Harus menetapkan nama para pendiri perusahaan dengan ketentuan seperti di bawah ini:
-          Jumah pendiri minimal 2 orang atau lebih
-          Para pendiri adalah warga negara Indonesia
-          WNA hanya diperbolehkan untuk mendirikan PT dalam rangka penanaman modal Asing (PMA)

2.       Prosedur pendirian CV
Untuk mendirikan CV para pendiri harus mengajukan permohonan kepada Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer.
Seperti hal PT dan Firma untuk mendirikan CV juga dibutuhkan minimal 2 orang sebagai pendiri perusahaan yang dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta pendirian oleh Notaris.
Para pendiri perseroan komanditer ini adalah warga negara indonesia yang terdiri dari perseroan aktif yang disebut perseroan pengurus dengan jabatan sebagai Direktur dan satu lagi perseroan pasif atau diam yang disebut sebagai perseroan komanditer di dalam akta pendirian.
Ketentuan untuk mendirikan CV:
-          Para pendiri CV adalah swasta, warga negara Indonesia, yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP.
-          Jumlah pendiri CV minimal 2 orang.
-          Memiliki tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
-          Memiiki maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.


3.       Prosedur pendirian koperasi
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh penegertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.
-          Rapat pembentukan
Rapat sekurang-kurangnya 20 orang yang dipimpin oleh seorang atau beberapa orang pendiri koperasi.
-          Teknis penyusunan anggaran dasar
-          Pengajuan permohonan pengesahan Akta pendirian koperasi
-          Penerima permohonan oleh pejabat
Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses.
-          Penelitian permohonan oleh pejabat
1.       Secara administratif
2.       Penelitian lapangan
-          Pengesahan Akta pendirian Koperasi
Dengan surat keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha kecil dan menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi pengusaha kecil dan menengah kabupaten/kota.

1 komentar:

 

susi irmawati Template by Ipietoon Cute Blog Design