1. Prosedur pendirian Perseroan Terbaras(PT)
Permohonan
pendirian PT bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada Notaris atau
memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau kepada pihak lain untuk
menghadap Notaris.
Setiap
pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dalam bahasa
Indonesia yang memuat anggaran dasar Perseroan Terbatas dan untuk memperoleh
statusnya sebagai badan hukum Perseroan terbatas harus mendpat pengesahan dari
menteri sesuai dengan undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas.
Persiapan
da prosedur untuk mendirikan Perseroan Terbatas pertama kali yang harus anda lakukan
untuk dapat mendirikan perseroan terbatas adalah menetapkan nama pendiri
perusahaan, modal perusahaan, tempat atau kedudukan perusahaan, modal perseroan
terbatas, maksud dan tujuan serta direksi dan komisaris perseroan terbatas.
Harus
menetapkan nama para pendiri perusahaan dengan ketentuan seperti di bawah ini:
-
Jumah
pendiri minimal 2 orang atau lebih
-
Para
pendiri adalah warga negara Indonesia
-
WNA
hanya diperbolehkan untuk mendirikan PT dalam rangka penanaman modal Asing
(PMA)
2. Prosedur pendirian CV
Untuk
mendirikan CV para pendiri harus mengajukan permohonan kepada Notaris untuk
dibuatkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer.
Seperti
hal PT dan Firma untuk mendirikan CV juga dibutuhkan minimal 2 orang sebagai
pendiri perusahaan yang dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta pendirian oleh
Notaris.
Para
pendiri perseroan komanditer ini adalah warga negara indonesia yang terdiri
dari perseroan aktif yang disebut perseroan pengurus dengan jabatan sebagai
Direktur dan satu lagi perseroan pasif atau diam yang disebut sebagai perseroan
komanditer di dalam akta pendirian.
Ketentuan
untuk mendirikan CV:
-
Para
pendiri CV adalah swasta, warga negara Indonesia, yang telah berusia 17 tahun
dan memiliki KTP.
-
Jumlah
pendiri CV minimal 2 orang.
-
Memiliki
tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
-
Memiiki
maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak
bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
3. Prosedur pendirian koperasi
Orang-orang
yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan
penyuluhan agar memperoleh penegertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan
mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha
koperasi.
-
Rapat
pembentukan
Rapat sekurang-kurangnya 20
orang yang dipimpin oleh seorang atau beberapa orang pendiri koperasi.
-
Teknis
penyusunan anggaran dasar
-
Pengajuan
permohonan pengesahan Akta pendirian koperasi
-
Penerima
permohonan oleh pejabat
Apabila permohonan dimaksud
telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya
segera diproses.
-
Penelitian
permohonan oleh pejabat
1. Secara administratif
2. Penelitian lapangan
-
Pengesahan
Akta pendirian Koperasi
Dengan surat keputusan Menteri Negara
Koperasi Pengusaha kecil dan menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas
Koperasi pengusaha kecil dan menengah kabupaten/kota.
Apakah ada no wa yg dpat d hubungi
BalasHapus