1. Perusahaan perseorangan:
Perusahaan
perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang.
Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta
perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemiliklah yang harus
menanggung seluruh kerugian itu.
Kelebihan
perusahaan perseorangan :
– Mudah dibentuk dan mudah dihentikan
– Pemilik memiliki hak atas seluruh laba
– Kewenangan penuh untuk mengambil keputusan
– Bentuk kepemilikan perusahaan yang paling
ekonomis untuk dimulai
Kelemahan
perusahaan perseorangan :
– Pemilik memiliki kewajiban yang tidak
terbatas atas hutang bisnis, sehingga jika terjadi kebangkrutan maka harta
pribadi ikut disita.
– Tidak ada perbedaan pendapatan pribadi
dengan pendapatan usaha, sehingga seluruh pendapatan usaha dikenakan pajak
sebagai pendapatan pribadi.
– Kelangsungan perusahaan terbatas pada usia
pemiliknya
– Jumlah ekuitas yang dapat dihimpun terbatas
pada jumlah kekayaan pribadi pemili:
2.
Persekutuan
Persekutuan
adalah bentuk bisnis dimana dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan
perusahaan untuk mendapatkan profit. Sama seperti perusahaan perseorangan,
setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas
harta perusahaan.
Keunggulan
persekutuan :
– Mudah didirikan
– Keahlian yang saling melengkapi
– Pembagian laba
– Pengumpulan modal yang lebih besar
– Tidak terkena pajak pemerintah
Kelemahan
persekutuan :
– kewajiban takterbatas pada setidaknya
seorang sekutu
– akumulasi modal
– kesulitan untuk menyingkirkan
kepentingan persekutuan tanpa membubarkan persekutuan
– kurangnya kesinambungan
– potensi konflik pribadi dan wewenang
Persekutuan
dibagi menjadi 2 bagian yaitu:
1.
Firma
Firma adalah sebuah bentuk persekutuan
untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama
bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan
masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Keunggulan firma:
–
Badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya
–
Semua keputusannya diambil bersama-sama.
–
Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih
mudah
Kelemahan firma:
Apabila salah seorang anggota membatalkan
perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha
firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu. Atau Jika
salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung
oleh anggota yang lain.
2.
CV
CV atau Comanditaire Venootschap adalah
bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para
pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas.
Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp.
50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak
ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin
berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan,
catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV
sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai
Keunggulan cv:
–
Modal yang dikumpulkan lebih besar
–
Lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan
komanditer sudah cukup populer di Indonesia
–
Kemampuan manajemennya lebih besar
–
Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan PT.
Kelemahan cv:
– Sebagian anggota atau sekutu di persekutuan
komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
– Kelangsungan hidupnya tidak menentu
– Sulit untuk menarik kembali modal yang telah
ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan
3. Perseroan
Perseroan
adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh beberapa orang dan diawasi oleh
dewan direktur. Setiap pemilik memiliki tanggung jawab yang terbatas atas harta
perusahaan. Macam-macam perseroan yang dilihat dari berbagai sudut pandang,
yakni:
1.
Dilihat dari segi kepemilikan
a. Perseroan Terbatas Biasa
Merupakan
PT dimana para pendirinya, pemegang saham dan pengurusnya adalah warga Negara
Indonesia dan badan hukum Indonesia.
b. Perseroan Terbatas Terbuka
Merupakan
PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal yang dimungkinkan warga negara
asing atau badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham, dan pengurusnya.
c. Perseroan Terbatas PERSERO
Merupakan
PT milik pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perseroan terbatas
jenis ini sebagian besar pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang Badan
Usaha Milik Negara. Biasanya perusahaan jenis ini. Kata perseroan ditulis di
belakang nama perseroan terbatas tersebut. Contoh: PT Telkom (Persero).
2.
Dilihat dari segi status perseroan terbatas terbagi dalam:
a. Perseroan Tertutup
Perseroan
tertutup merupakan Perseroan Terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya
memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang tidak melakukan penawaran umum.
b. Perseroan Terbuka
Perseroan
Terbuka maksudnya adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya
memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Kelebihan
perseroan :
– mudah memperoleh dan menambah modal dengan
jalan menjual saham
– profesionalisme pengelola dapat diandalkan
– tanggung jawab pemilik sebatas saham yang
dimilikinya
– mudah memperoleh kredit dari bank
kelemahan
perseroan :
– proses pendirian memerlukan perijinan
yang lama dan rumit
– spekulasi saham di bursa saham
menyebabkan labilnya permodalan usaha.