Kamis, 15 Juni 2017

Tiga Bentuk kepemilikan Perusahaan



 1.   Perusahaan perseorangan:
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemiliklah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
Kelebihan perusahaan perseorangan :
   Mudah dibentuk dan mudah dihentikan
   Pemilik memiliki hak atas seluruh laba
   Kewenangan penuh untuk mengambil keputusan
   Bentuk kepemilikan perusahaan yang paling ekonomis untuk dimulai
Kelemahan perusahaan perseorangan :
   Pemilik memiliki kewajiban yang tidak terbatas atas hutang bisnis, sehingga jika terjadi kebangkrutan maka harta pribadi ikut disita.
   Tidak ada perbedaan pendapatan pribadi dengan pendapatan usaha, sehingga seluruh pendapatan usaha dikenakan pajak sebagai pendapatan pribadi.
   Kelangsungan perusahaan terbatas pada usia pemiliknya
   Jumlah ekuitas yang dapat dihimpun terbatas pada jumlah kekayaan pribadi pemili:



 2.    Persekutuan
Persekutuan adalah bentuk bisnis dimana dua orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk mendapatkan profit. Sama seperti perusahaan perseorangan, setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan.
Keunggulan persekutuan :
       Mudah didirikan
       Keahlian yang saling melengkapi
       Pembagian laba
       Pengumpulan modal yang lebih besar
       Tidak terkena pajak pemerintah
Kelemahan persekutuan :
          kewajiban takterbatas pada setidaknya seorang sekutu
          akumulasi modal
          kesulitan untuk menyingkirkan kepentingan persekutuan tanpa membubarkan persekutuan
          kurangnya kesinambungan
          potensi konflik pribadi dan wewenang
Persekutuan dibagi menjadi 2 bagian yaitu:
1.       Firma
Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.


Keunggulan firma:
       Badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya
       Semua keputusannya diambil bersama-sama.
       Badan usaha firma tidak memerlukan akte, jadi pendiriannya relatif lebih mudah
Kelemahan firma:
Apabila salah seorang anggota membatalkan perjanjian untuk menjalankan usaha bersama maka secara otomatis badan usaha firma menjadi bubar sehingga kelangsungan perusahaan tidak menentu. Atau Jika salah satu anggota membuat kerugian, maka kerugian tersebut juga ditanggung oleh anggota yang lain.

2.       CV
CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai
Keunggulan cv:
   Modal yang dikumpulkan lebih besar
   Lebih mudah menerima suntikan dana dikarenakan badan usaha persekutuan komanditer sudah cukup populer di Indonesia
   Kemampuan manajemennya lebih besar
   Pendiriannya relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan PT.


 Kelemahan cv:
   Sebagian anggota atau sekutu di persekutuan komanditer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
   Kelangsungan hidupnya tidak menentu
   Sulit untuk menarik kembali modal yang telah ditanam, terutama bagi sekutu pimpinan


3.  Perseroan
Perseroan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh beberapa orang dan diawasi oleh dewan direktur. Setiap pemilik memiliki tanggung jawab yang terbatas atas harta perusahaan. Macam-macam perseroan yang dilihat dari berbagai sudut pandang, yakni:
1. Dilihat dari segi kepemilikan
a.   Perseroan Terbatas Biasa
Merupakan PT dimana para pendirinya, pemegang saham dan pengurusnya adalah warga Negara Indonesia dan badan hukum Indonesia.
b.  Perseroan Terbatas Terbuka
Merupakan PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal yang dimungkinkan warga negara asing atau badan hukum asing menjadi pendiri, pemegang saham, dan pengurusnya.
c.   Perseroan Terbatas PERSERO
Merupakan PT milik pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perseroan terbatas jenis ini sebagian besar pengaturannya tunduk pada ketentuan tentang Badan Usaha Milik Negara. Biasanya perusahaan jenis ini. Kata perseroan ditulis di belakang nama perseroan terbatas tersebut. Contoh: PT Telkom (Persero).

2. Dilihat dari segi status perseroan terbatas terbagi dalam:
a.   Perseroan Tertutup
Perseroan tertutup merupakan Perseroan Terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang tidak melakukan penawaran umum.
b.   Perseroan Terbuka
Perseroan Terbuka maksudnya adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Kelebihan perseroan :
   mudah memperoleh dan menambah modal dengan jalan menjual saham
   profesionalisme pengelola dapat diandalkan
   tanggung jawab pemilik sebatas saham yang dimilikinya
   mudah memperoleh kredit dari bank
kelemahan perseroan :
       proses pendirian memerlukan perijinan yang lama dan rumit
       spekulasi saham di bursa saham menyebabkan labilnya permodalan usaha.

Prosedur Pendirian Badan Usaha



1.       Prosedur pendirian Perseroan Terbaras(PT)
Permohonan pendirian PT bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada Notaris atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau kepada pihak lain untuk menghadap Notaris.
Setiap pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar Perseroan Terbatas dan untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan terbatas harus mendpat pengesahan dari menteri sesuai dengan undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Persiapan da prosedur untuk mendirikan Perseroan Terbatas pertama kali yang harus anda lakukan untuk dapat mendirikan perseroan terbatas adalah menetapkan nama pendiri perusahaan, modal perusahaan, tempat atau kedudukan perusahaan, modal perseroan terbatas, maksud dan tujuan serta direksi dan komisaris perseroan terbatas.
Harus menetapkan nama para pendiri perusahaan dengan ketentuan seperti di bawah ini:
-          Jumah pendiri minimal 2 orang atau lebih
-          Para pendiri adalah warga negara Indonesia
-          WNA hanya diperbolehkan untuk mendirikan PT dalam rangka penanaman modal Asing (PMA)

2.       Prosedur pendirian CV
Untuk mendirikan CV para pendiri harus mengajukan permohonan kepada Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer.
Seperti hal PT dan Firma untuk mendirikan CV juga dibutuhkan minimal 2 orang sebagai pendiri perusahaan yang dibuat dengan Akta Otentik sebagai Akta pendirian oleh Notaris.
Para pendiri perseroan komanditer ini adalah warga negara indonesia yang terdiri dari perseroan aktif yang disebut perseroan pengurus dengan jabatan sebagai Direktur dan satu lagi perseroan pasif atau diam yang disebut sebagai perseroan komanditer di dalam akta pendirian.
Ketentuan untuk mendirikan CV:
-          Para pendiri CV adalah swasta, warga negara Indonesia, yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP.
-          Jumlah pendiri CV minimal 2 orang.
-          Memiliki tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
-          Memiiki maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.


3.       Prosedur pendirian koperasi
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi terlebih dahulu mendapatkan penerangan dan penyuluhan agar memperoleh penegertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi manajemen serta kegiatan usaha koperasi.
-          Rapat pembentukan
Rapat sekurang-kurangnya 20 orang yang dipimpin oleh seorang atau beberapa orang pendiri koperasi.
-          Teknis penyusunan anggaran dasar
-          Pengajuan permohonan pengesahan Akta pendirian koperasi
-          Penerima permohonan oleh pejabat
Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah memberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses.
-          Penelitian permohonan oleh pejabat
1.       Secara administratif
2.       Penelitian lapangan
-          Pengesahan Akta pendirian Koperasi
Dengan surat keputusan Menteri Negara Koperasi Pengusaha kecil dan menengah yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Koperasi pengusaha kecil dan menengah kabupaten/kota.
 

susi irmawati Template by Ipietoon Cute Blog Design