Surat Paksa
Penagihan dengan surat paksa dilakukan apabila jumlah tagihan pajak tidak atau kurang bayar sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran, atau sampai dengan jatuh tempo penundaan pembayaran atau tidak memenuhi angsuran pembayaran pajak. Apabila Wajib Pajak lalai melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam waktu sebagaimana ditentukan dalam surat teguran maka penagihan selanjutnya dilakukan oleh juru sita pajak.
Sedangkan menurut Rusdji (2005:25), yaitu surat yang diterbitkan apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo.
Dari pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak yang diterbitkan apabila Wajib Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo.
Surat paksa diterbitkan apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo dan Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayarannya.
Sebagai surat yang mempunyai kuasa hukum yang pasif, tentu memiliki cirri-ciri dan kriteria tersendiri. Dalam Undang-undang no. 19 tahun 2000 sebagai perubahan atas Undang-undang no.19 tahun 1997 Pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa fisik dari surat paksa sendiri di bagian kepalanya bertuliskan “Demi Keadilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dalam Pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa surat paksa sekurang-kurangnyaharus memuat:
1) Nama Wajib Pajak atau nama Wajib Pajak dan Penanggung Pajak
2) Dasar penagihan
3) Besarnya utang pajak
4) Perintah untuk membayar
Selain kriteria di atas, surat paksa juga mempunyai karakteristik sebagai berikut:
1) Surat paksa langsung dapat digunakan tanpa bantuan putusan peradilan
dan tidak dapat digunakan untuk mengajukan banding
2) Mempunyai kedudukan hukum yangsama dengan grosse akte, yaitu putusan peradilan perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
3) Mempunyai fungsi ganda yaitu menagih pajak dan biaya penagihannya
4) Dapat dilanjutkan dengan tindakan penagihan penyanderaan
Secara teori surat paksa diterbitkan setelah surat teguran atau surat
peringatan atau surat lain sejenis yang diterbitkan oleh pejabat. Pasal 8 ayat
1 menerangkan tentang sebab-sebab penerbitan surat paksa, yaitu:
1) Penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah
diterbitkan surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang
sejenis
2) Terhadap penanggung pajak telah dilaksanakan penagihan seketika
dan sekaligus
3) Penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum
dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran
pajak.
Surat paksa terhadap orang pribadi diberitahukan oleh Jurusita Pajak kepada:
1) Penanggung pajak
2) Orang dewasa yang tinggal bersama ataupun bekerja di tempat usaha
penanggung pajak, apabila penanggung pajak yang bersangkutan tidak
dapat dijumpai
3) Salah satu ahli waris atau pelaksana wasiat atau yang mengurus harta
peninggalannya apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta
warisan belum dibagi
4) Para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta
warisan telah dibagi
Surat paksa terhadap badan diberitahukan oleh Jurusita Pajakkepada:
1) Pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab,
pemilik modal
2) Pegawai tetap di tempat kedudukan atau tempat usaha badan, apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang. Apabila utang pajak tidak dilunasi oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu 2×24 jam setelah surat paksa diberitahukan, maka pejabat menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan Surat Paksa dan apabila Wajib Pajak dinyatakan dinyatakan pailit, Surat Paksa diberitahukan kepada Kurator, Hakim Pengawas atau Balai Harta Peninggalan. Sedangkan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi,Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani untukmelakukan pemberesan atau likuidator.
Sumber:https://tanyapajak1.wordpress.com/2014/03/11/penagihan-pajak-dengan-surat-paksa/
Tanggapan:
Memang sudah seharusnya sebagai warga negara yang baik dan taat kita sebagai wajib pajak harus mentaati setiap aturan yang berlaku, dengan cara membayar pajak sesuai dengan aturan yang telah ditentukan.
Jika seorang wajib pajak lalai dengan tidak atau belum melunasi utang pajaknya pada waktu yg telah ditentukan maka akan diterbitkanlah surat paksa untuk si wajib pajak tersebut.
Pengertian surat paksa itu sendiri telah diatur dalam Pasal 1 angka 12 Undang-undang no. 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa yang berbunyi: Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak
Maka perlunya kita memahami dan tahu juga taat terhadap Pajak.
Minggu, 19 Maret 2017
Senin, 06 Maret 2017
Tanggapan masyarakat mengenai pajak
Https://www.youtube.com/watch?v=qzU1oQb1Y4g
Https://www.youtube.com/watch?v=qzU1oQb1Y4g
Langganan:
Postingan (Atom)